PADANG – KPU Sumatera Barat hari ini, Senin (15/6) memulai kembali tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan virus COVID-19.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat dengar pendapat antara KPU RI, Pemerintah Pusat dengan DPR RI yang berencana menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020,” ungkapnya.
“Kita mencoba untuk membuat rancangan kegiatan dan tetap menunggu instruksi dari KPU RI. Mempersiapkan diri menyikapi hal tersebut mulai dari penguatan kelembagaan dengan mengaktifkan PPS dan PPK,” katanya.
KPU Sumbar berencana akan melakukan verifikasi faktual bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
“Ini rencana yang kita siapkan, kami maka tinggalkan melaksanakan saja. Bicara soal kampanye kami tegaskan Pilkada 2020 Sumbar ditiadakan karena akan menimbulkan keramaian dan akan berbahaya dalam hal penyebaran korona,” ungkapnya.
Amnasmen menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Sumbar vtentang apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh selama pandemi. (mat)