Padang  

Komisi Informasi Serahkan Laporan 2019 ke DPRD Sumbar

KI Sumbar menyerahkan laporan 2019 kepada Ketua DPRD Sumbar Supardi. (ist)

PADANG – Di tengah kesibukan agenda DPRD, Ketua Supardi menyediakan waktu menerima komisoner Komisi Informasi (KI) Sumbar di ruang kerja Ketua DPRD Sumbar, Senin (15/6).

Komisioner KI bertemu Ketua DPRD Sumbar dalam rangka penyerahan laporan tahun 2019 yang digariskan UU 15 tahun 2008.

“Menurut ketentuan Komisi Informasi menyerahkan laporan kepada ketua DPRD dan bertanggungjawab kepada Gubernur Sumbar,”ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska didampingi Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari.

Nofal juga menjelaskan soal diserahkan Juni yang seharusnya diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sebenarnya sudah disiapkan sesuai ketentuan, tapi karena kendala kondisi pandemik maka laporan setebal 170 halaman hari ini diserahkan kepada pak ketua DPRD Sumbar,”ujar Nofal Wiska.

Ketua DPRD Sumbar Supardi berharap apapun situasi dan kondisinya KI Sumbar harus terus eksis sesuai ketentuan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Terkait kebutuhan soal anggaran dan sarana prasarana KI yang belum terpenuhi, kami DPRD Sumbar akan mempelajari apakah ada pola lain dalam pengelolaan anggaran yang selama ini melekat di Kominfo Sumbar. Bisa saja kalau aturan berkenan, KI diberi dana hibah dan dikelola secara profesional dan mandiri tentu tetap merujuk kepada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku di Pemprov,” ujar Supardi. (ril)