PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap anak jalanan (anjal), gepeng dan pak ogah yang berada di perempatan lampu merah (U-Turn), Rabu (17/6).
Pengawasan ini dilakukan guna menegakkan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Anjal, gepeng, pak ogah dan pengemis ini yang berada di U-Turn jelas melanggar perda,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Alfiadi mengatakan, semenjak Ramadhan hingga hari ini, anggotanya sudah menertibkan lebih kurang sebanyak 45 anjal, gepeng, dan pak ogah yang berada di lampu merah.