TUA PEIJAT – Dalam rangka menuju daerah tangguh bencana, Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet mengimbau pelaku bisnis akomodasi pariwisata untuk meningkatkan pengetahuan pekerja yang bekerja di resort-resort terhadap pengurangan risiko bencana.
Himbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati nomor 360/ 167/SETDA, tertanggal 22 Maret 2018.
Kepala Pelaksana BPBD Kepulauan Mentawai, Nurdin menyebutkan, pada SE itu terdapat 4 poin penting yang musti dilakukan oleh para pengusaha resort. Di antaranya meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bencana, pemasangan display informasi meteorologi, klimatologi dan geoflsika pada setiap fasilitas yang dimiliki, menyusun rencana kontijensi/melakukan simulasi posko dan simulasi lapangan dalam Iingkup area usaha serta membangun shelter sesuai dengan kebutuhannya atau jalur, rambu dan tempat evakuasi ke tempat yang lebih tinggi.
“Kita akan mengedarkan SE Bupati tentang kegiatan-kegiatan pengurangan resiko bencana untuk usaha-usaha khususnya akomodasi pariwisata. Mereka harus membuat rencana kontijensi, membuat perencanaan bagaimana kalau dalam keadaan darurat bencana, ancaman Tsunami dan ancaman puting beliung serta banjir rob. Harus dibuatkan kontijensinya, menggambarkan ancaman bencananya, menskeneriokan bagaimana menyelamatkan diri,” ungkap Nurdin di ruang kerjanya, Kamis (22/3).
Imbauan ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi wisatawan yang berkunjung ke usaha-usaha akomodasi yang banyak terdapat di Kabupaten Kepulauan Mentawai, baik wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara.
“Kita akan kumpulkan mereka, seluruh resort ini, nanti dengan Dinas Pariwisata. Kita jelaskan secara detail apa maksud Surat Edaran Bupati ini. Ini sebetulnya juga dalam rangka memberikan kenyamanan pada wisatawan,” terangnya.
Keterlibatan lembaga usaha dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana ini sendiri berdasarkan kepada UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. (Ricky)