PARIK MALINTANG – Sepuluh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dijajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengadakan rapat koordinasi tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Kantor Inspektorat, Parikmalintang, baru-baru ini.
OPD yang mengikuti rakor, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), DPMPTP, DinsosP3A, Inspektorat, Kominfo, BKPSDM, Dinas Kesehetan, DLHKPP, DistanKP dan BPKD.
Rakor yang dipimpin oleh Inspektur, Hendra Aswara, tersebut juga dalam rangka penyiapan Dokumen Laporan Kerja dan Evaluasi Unit Kerja PMPRB tahun 2020. Dan, ini merupakan tindak lanjut dari Bimbingan Teknis Evaluasi atas PMPRB pada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang dilakukan oleh pihak Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Hendra Aswara mengatakan, KemenPAN-RB merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan pengisian lembar kerja pada unit kerja sample (yang di tunjuk) agar melengkapi bukti dokumen pendukung.
“Sesuai arahan Kemenpan, seluruh dokumen paling lambat 30 Juni 2020 telah sampai di KemenPAN-RB” ujar Inspektur tersebut.
Pada 2019 lalu, Padang Pariaman memperoleh 77,49 untuk penilaian mandiri, sedangkan hasil dari KemenPAN-RB memperoleh nilai 53,32.
“Kata bupati, jangan jadikan kondisi pandemi Covid-19 sebagai halangan bagi kita untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Padang Pariaman” tukas Jebolan STPDN Angkatan XI itu.
Lebih jauh Hendra menyampaikan bahwa hasil yang diharapkan dalam peningkatan nilai reformasi birokrasi adalah perubahan mental aparatur yang lebih baik, sistem dan prosedur kerja yang jelas dan akuntabilitas aparatur meningkat. Begitu pula kualitas pelayanan publik, juga meningkat sesuai harapan masyarakat.
“Sesuai instruksi bapak bupati, tidak ada lagi istilah pejabat di Padang Pariaman, yang ada hanya pelayan masyarakat,” kata Hendra, peraih penghargaan Inovasi Pelayanan Publik tingkat Sumbar tahun 2018 tersebut. (darmansyah)