Hukum  

Bidan Hingga Pemotong Rumput Saksi Kasus Anggaran Gaji Pekerja Rumdin Wako

Para saksi sampaikan keterangan di persidangan (ist)

PADANG – Empat mantan pekerja dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran gaji pegawai honor rumah dinas (Rumdin) Walikota Padang Panjang di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (22/3).

Para saksi dalam sidang dengan terdakwa Maria Feronika dan Richi Lima Saza itu yakni Ilma Tunil Sa’bil Khairi (bidan), Rezi Febrianto dan ayahnya Supardi Yanto (tukang kebun) serta mantan sopir Maria, Yudhi Riva.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Hartati, mereka mengaku tidak mengetahui ada pemotongan gaji dan pihak yang melakukan pemotongan. “Saya tidak tahu siapa yang melakukan pemotongan,” ujar Ilma.

Bidan yang bekerja sebagai pengasuh anak sejak 2 Februari hingga 24 Juli 2015 itu mengaku mendapat gaji Rp1,5 juta setiap bulannya. Perempuan berjilbab ini pun mengakui diberi uang Rp1 juta oleh Maria saat berhenti dari pekerjaannya, di luar gaji yang ia terima.

Sementara Rezi mengaku mendapat upah Rp1 juta per bulan dari tugasnya memotong rumput. Pemuda itu bekerja tiga kali dalam sepekan dan mengaku menerima gaji dari pekerja lain Deswi Arneli.

Rezi tak lama bekerja di sana karena harus menjalani operasi usus buntu. Posisinya digantikan ayahnya Supardi Yanto. Dlam sidang ituSupardi mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam peyidikan di kepolisian Supardi mengatakan menerima gaji Rp1 juta per bulan yang diterima dari terdakwa Maria dan Richi.

“Saya menerima gaji dari si Des (Deswi Arneli) bukan dari Maria dan Richi, jadi keterangan di BAP saya cabut,” tegasnya setelah didesak Amiruddin, penasihat hukum Richi.

Sedangkan Yudhi mengaku menerima gaji Rp75 ribu per hari atau Rp2.250.000 per bulan yang langsung diberikan bendahara bagian umum Pemko Padang Panjang.

Maria dalam persidangan ini didampingi penasihat hukumnya Defika Yufiandra, Gilang Ramadhan, Fadhli Alhusaini dan Ike Elvia. Sementara Richi, selain Amiruddin, juga didampingi pengacara lainnya yakni Jhoni Hendry SP, Hendri Ramli dan Susi Delmiati.

Sebelumnya Maria dan Richi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Hafiz Zainal Putra cs melakukan tindak pidana korupsi gaji pekerja kebersihan rumah dinas walikota tahun anggaran 2014-2015 yang disebut merugikan keuangan negara Rp160,2 juta. (arief)