PADANG – Personel Satpol PP sasar sejumlah tempat hiburan malam pada Senin malam hingga Selasa dini hari (23/6/2020).
Dalam operasi yang dipimpin oleh Syafnion Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Padang beserta jajarannya melakukan pemeriksaan kafe dan karaoke yang beberapa bulan belakangan harus tutup beroperasi, karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya untuk memutus rantai penularan virus Corona.
Sementara itu pasca PSBB, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang dalam menjalani hidup di tengah wabah Covid-19 melakukan beberapa aturan dan kebijakan penerapan pola hidup baru sesuai Perwako No. 49 tahun 2020 guna mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19 di Padang.
Melalui Satpol PP terus aktif melakukan pengawasan bagaimana masyarakat Padang harus menerapkan pola hidup baru terhadap semua kegiatan, seperti itu juga dengan kegiatan operasional tempat hiburan malam yang sudah mulai aktif beroperasi.
Saat petugas melakukan pemeriksaan kepada tempat hiburan malam yang tersebar di Padang, Satpol PP mengimbau agar mereka tetap melakukan protap-protap pencegahan dalam beroperasional seperti jaga kebersihan serta selalu cek suhu bagi pengunjung, serta mereka selalu diwajibkan juga untuk harus memakai masker. Satpol PP juga mengingatkan agar pembatasan jumlah pengunjung juga harus di lakukan di kafe-kafe tersebut, guna kewaspadaan terhadap terpaparnya dari virus yang berbahaya ini.
“Selama beroperasi mereka para pengelola tempat hiburan ini harus tetap menerapkan aturan yang ada dalam Perwako terang,”Alfiadi Kasat Pol PP Padang.
satpolpppadang Pengawasan setiap hari akan dilakukan. Oleh karena itu, Pasukan Penegak Perda Pemko Padang ini mengimbau kepada seluruh pengelola maupun pengunjung agar bersama-sama lakukan langkah pencegahan dalam rangka memutus mata rantai virus Corona.
“Ya kita harapkan kerja sama semua pihak, Alhamdullillah komitmen Pemerintah Kota Padang untuk memutus mata rantai penularan ini segera terwujud, tentu itu semua perlu dukungan masyarakat, serta pengelola tempat-tempat hiburan maupun tempat usaha lainya,”ucap Alfiadi. (deri)