PAINAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga saat ini belum mengizinkan digelarnya acara pesta pernikahan di daerah ini.
Demikian ditegaskan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, Rabu (24/6) di Painan.
“Ya, terkait dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengirim surat edaran kepada camat dan walinagari,” jelasnya.
Dikatakan, untuk acara pesta pernikahan jelas dihadiri orang banyak dari berbagai penjuru daerah, dan para tamu yang datang tidak diketahui kondisi kesehatannya.
Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan tidak menggelar pesta pernikahan sementara waktu, cukup melangsungkan akad nikah dulu.
Pihaknya juga meminta kepada walinagari agar mensosialisasikan ke masyarakat tentang belum dibolehkannya menggelar acara pesta pernikahan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dikatakan, pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan terus melakukan upaya penanganan Covid-19 secara maksimal.
Meskipun beberapa pekan terakhir tidak ada penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, namun masyarakat diminta tetap waspada dan disiplin serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Ya, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, maka masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal itu hendaknya dilakukan secara bersama-sama,” ucap Dailipal. (Son)