PADANG PANJANG – Objek wisata dan fasilitas umum lainnya yang sudah ditinjau tim monitoring, tapi masih belum juga mematuhi protokol kesehatan, akan diberi sanksi. Sebab, dalam Perwako sudah jelas sanksinya, yaitu Surat Peringatan (SP) berdasarkan Pergub dan Permen.
“Protokol kesehatan harus dipatuhi, kalau tidak akan dikenai sanksi,” kata Walikota Padang Panjang melalui Sekdako Sonny Budaya Putra saat rapat evaluasi Pelaksanaan Perwako No. 25 Tahun 2020 tentang New Normal di Padang Panjang, Jumat (26/6) di balaikota setempat.
Menurutnya, tindakan pemberian sanksi bagi tempat umum dan objek wisata ini, sudah perlu dilakukan mengingat masih banyak ditemui di lapangan yang masih belum melaksanakan/mematuhi protokol kesehatan dan Perwako No. 25 Tahun 2020.
Untuk itu, Pemko Padang Panjang akan membentuk Tim Kecil yang terdiri dari BPBD Kesbanpol, Satpol PP dan Dinas terkait yang akan turun ke lapangan untuk mengingatkan sekali lagi kepada pengelola objek-objek yang masih tidak mematuhi Perwako No. 25 tahun 2020.
“Setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Kecil tadi, kalau belum juga mematuhi Perwako tersebut, kita akan keluarkan SP-nya. Targetnya, minggu depan sudah lebih baik dan minggu berikutnya akan diberlakukan sanksi sesuai dengan Perwako, diantaranya pencabutan izin operasi,” tegasnya.
Sekdako juga mengingatkan kepada masing – masing OPD agar terus melakukan peningkatan pengawasan di berbagai aktifitas, seperti pengawasan aktivitas di tempat ibadah dan keagamaan oleh Kesra, pengawasan aktivitas perdagangan oleh Dinas Perdakop dan UKM, pengawasan aktivitas hotel/restoran oleh Dinas Porapar dan seterusnya.
“OPD yang punya tupoksi harus melakukan langkah-langkah strategis. Kalau ada laporan harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya lagi.
Sonny meminta kesadaran semua lapisan elemen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan imbauan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, khususnya di Kota Padang Panjang. (Jas)