PULAU PUNJUNG – Kasus dugaan penganiyaaan secara bersama-sama, yang mengakibatkan meninggalnya Dani Kumara alias AR (23), warga Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (21/6) lalu, terus dikembangkan penyidik Polres Dharmasraya. Berkemungkinan bakal bertambah tersangka baru.
Informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku penganiaan ini jumlahnya mencapai puluhan orang. Bahkan, diduga salah seorang oknum anggota DPRD Dharmasraya juga terlibat.
Sebelumnya, tak lama usai aksi dugaan penganiyaan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Unit Reskrim Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, di dampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto mengatakan, atas peristiwa dugaan penganiyaaan tersebut pihaknya terus mengusut kasus itu.
” Saya tegaskan kasus ini tatap berlanjut, karena ini merupakan kasus kriminal murni yang mengakibatkan orang lain meninggal. Saya sudah perintahkan untuk di usut tuntas,” terang kapolres saat dikonfirmasi baru- baru ini.
Katanya, Kasat Reskrim AKP Suyanto bersama anggotanya terus melakukan penyilidikan serta meminta keterangan saksi.
” Untuk sementara, sudah kita amankan empat orang tersangka, dan berkemungkinan ada penambahan tersangka lain. Tunggu saja informasinya,” terangnya.
Menurutnya, penyelidikan terus berlanjut untuk mamastikan siapa dalang atau aktor dalam kasus ini. Pasal yang di kenakan, Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.
” Kembali saya tegaskan, kita tidak bermain main dalam kasus pembunuhan ini. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat jika terjadi masalah di tengah masyarakat jangan main hakim sendiri. negara ini adalah negara hukum, sebaiknya laporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.
Saat disinggung dugaan terlibatnya oknum anggota dewan atas kejadian tersebut. Kapolres tidak banyak bicara.
” Kami lagi mengumpulkan informasi sebanyak banyaknya,” pungkasnya. (roni)