LUBUK SIKAPING – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2019 diterima oleh mayoritas anggota DPRD Pasaman dan ditandai dengan diterbitkannya rekomendasi DPRD dalam rapat Paripurna Istimewa di Gedung Syamsiar Thaib Lubuksikaping, Senin (29/6).
“Penyampaian Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan LKPJ merupakan bagian dari penerapan prinsip ‘check and balance’ menjalankan pemerintahan,” kata Ketua DPRD Pasaman, Bustomi.
Disebutkan Bustomi, rekomendasi LKPJ Bupati Pasaman akhir 2019, dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor : 04/KPTS/DPRD-PAS/2020 tanggal 29 Juni 2020. Di mana rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil pembahasan baik ditingkat Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pasaman sampai dengan pembahasan akhir ditingkat fraksi-fraksi dewan sehingga ditetapkan sebagai keputusan DPRD Pasaman.
“Rekomendasi terkait LKPJ, berisi sejumlah catatan-catatan dari pihak DPRD, tujuannya untuk penyempurnaan dan perbaikan kinerja pemerintah daerah kedepannya,” sebut Ketua DPRD Pasaman.
Sementara itu Bupati H. Yusuf Lubis dalam menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Pasaman yang telah merekomendasikan LKPJ Bupati Pasaman akhir tahun anggaran 2019.
“Semua saran, masukan dan rekomendasi DPRD sangat konstruktif dan berharga bagi kita untuk melakukan upaya perbaikan, dalam melaksanakan program dan pembangunan di kabupaten tercinta ini,” katanya.
Ia mengatakan, akan segera menindaklanjuti semua catatan dalam rekomendasi DPRD tersebut sesuai kemampuan dan kewenangan yang ada pada pemerintah daerah.
Adapun beberapa catatan-catatan sebagai rekomendasi penyempurnaan dan perbaikan-perbaikan kinerja Pemerintah untuk masa yang akan datang itu meliputi tiga bidang yakni, bidang pemerintahan dan aparatur, bidang ekonomi pembangunan dan bidang kesejahteraan sosial.(hen)