BUKITTINGGI – Pemerintah kota Bukittinggi mengratiskan sewa toko Pasa Ateh selama enam bulan bagi pedagang terhitung 1 Juli 2020.
Kebijakan itu disampaikan Walikota H.Ranlan Nurmatias saat menggelar sosialisasi zonasi, penjenisan dagangan dan besaran sewan Pasa Ateh kepada pedagang di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta, Bukittinggi, Selasa (30/6).
Kebijakan mengratiskan sewa toko pasa ateh itu setelah Walikota menerima aspirasi dari pedagang yang hadir dalam pertemuan itu.
Dijelaskan Ramlan, besaran sewa pertokoan Pasa Ateh, telah dihitung oleh KPKNL. Untuk lantai satu, ditetapkan sewa sebesar Rp 27.216.000 per tahun. Lantai dua Rp 26.023.000, lantai 3 sebesar Rp 24.829.000 dan lantai 4 sebesar Rp 22.441.000. Namun karena sudah 2,5 tahun tidak berdagang, Wako ambil kebijakan untuk menggratiskan sewa.
Wako juga mengingatkan, Pasa Ateh untuk berdagang, bukan untuk disewakan.