PADANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Padang tinggal lima hari lagi, tepatnya 27 Juni . Guna meningkatkan partisipasi pemilih, Pjs Walikota Padang terbitkan edaran libur pada 27 Juni.
Edaran tersebut, nomor: 200/29.453/Kesbangpol-PDG/
“Edaran ini menindaklanjuti pasal 84 ayat (3) undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Serta pasal 3 ayat (2) peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” ujar Pjs Walikota Padang Alwis, Jumat (22/6).
Disebutkannya, dengan adanya edaran ini segala aktifitas seperti perkantoran, perusahaan, pendidikan, instansi diminta untuk meliburkan pegawai ataupun karyawannya. Agar, mereka dapat menyalurkan hak pilihnya pada Tempat Pemunggutan Suara (TPS) pada tanggal pemilihan kepala daerah tersebut yakni 27 Juni.
“Agar hak pilih di Padang meningkat, sehingga warga dapat menentukan pemimpin daerahnya lima tahun ke depan,” katanya.
Namun, jika pegawai ataupun karyawannya tetap harus bekerja pada tanggal pemilihan. Maka, diminta untuk dapat mengatur jam kerjanya sehingga hak pilih mereka dapat tersalurkan.
“Untuk kita berharap partisipasi pemilih pada gelaran pilkada tahun ini dapat tercapai yakni 75 persen setara dengan target nasional dan diatas target KPU Kota Padang diangka 70 persen,” pungkasnya.(yose)