PULAU PUNJUNG – Saat ini masyarakat sudah bisa bernafas lega. Dimana memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal ini, masyarakat sudah diperbolehkan atau diizinkan untuk melakukan kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan dengan penerapan social distancing dan protokol kesehatan.
“Kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan sudah diizinkan,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah saat dikonfirmasi Topsatu.com, Minggu (5/7).
Lanjut kapolres, kendati sudah diizinkan, masyarakat harus tetap mengikuti sesuai anjuran pemerintah, yakni melakukan kegiatan keramaian mengacu kepada protokol kesehatan seperti mengatur jarak, menggunakan masker, menyedikan wadah tempat mencuci tangan atau handsanitizer.
” Yang tak kalah pentingnya masyarakat harus mendapatkan surat keterangan/ rekomendasi mulai dari jorong, walinagari dan kecamatan. Setelah itu mengajukan izin keramaian kepada pihak kepolisian. Masyarakat yang mengurus izin keramaian juga harus membuat surat pernyataan atau fakta integritas bahwa bersedia mengikuti anjuran pemerintah,” terang kapolres.
Kapolres kembali menegaskan, kegiatan pesta pernikahan harus benar- benar memerhatikan protokol kesehatan yang lazim diterapkan sejak pandemi Covid-19. Tidak boleh ada kerumunan massa, gunakan masker, jaga jarak, tempat resepsi disemprot disinfektan, menyediakan hand sanitizer, dan tempat cuci tangan. Jumlah tamu undangan juga harus dibatasi atau maksimal setengah dari luasan tempat resepsi pernikahan.
” Jika tidak dipatuhi kita akan tetap membubarkan pesta atau memberikan peringatan,” pungkasnya. ( roni )