Pariaman – Dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Pariaman, Rabu (8/7). Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana didampingi Kasat Narkoba AKP Heritsyah dan KBO Satnarkoba Ipda Idham Fadli dalam keterangan pers mengatakan, dua orang yang ditangkap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut yaitu DD (33) warga Sungai Limau dan EM (35), warga Sungai Geringgiang.
Dikatakan Kapolres Deny penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering terlibat narkoba. Lalu tim Satnarkoba langsung menuju lokasi yang dilaporkan.
Dijelaskan Kapolres penangkapan pertama terhadap pelaku DD. Ketika ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti namun barang bukti yang dibuang berhasil ditemukan kembali oleh anggota.
Dari pelaku DD polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu. Lalu dilakukan pengembangan ditempat penangkapan dan polisi kembali menemukan bukti lainnya berupa alat hisap sabu.
Dari hasil pengembangan, Pelaku DD mengaku bahwa barang haram itu didapat dari rekannya atas nama EM warga Sungai Geringgiang. Berdasarkan keterangan DD, polisi langsung bergerak menuju tempat EM di Sungai Geringgiang.
Selanjutnya, sesampai di lokasi anggota juga temukan pelaku EM tengah berada di rumah. Langsung diamankan dan mencari barang bukti lainnya. Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dan satu paket ganja kering.
“Kini kedua pelaku tengah diamankan di Mapolres Pariaman untuk dilakukan penyelidikan. Polisi mengatakan kedua pelaku dijerat hukuman pidana maksimal 20 tahun. (Agus)