PADANG-Setelah satu tahun tak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, terhitung 10 Juli 2020, SPH Padang kembali melayani pasien JKN-KIS. Ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pihak RS milik PT. Semen Padang tersebut, Jumat (10/7) di Komplek Indarung Padang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Rizka Adhiati, mengatakan kerjasama kembali dilanjutkan karena pihak SPH telah berkomitmen menjalankan berbagai ketentuan sesuai aturan berlaku.
“Setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi dengan berbagai pihak, mulai dari Persi, dinas kesehatan akhirnya SPH bisa memenuhi kriteria kridensialing yang ada. Nilainya cukup memuaskan yakni 92,” sebut Rizka, usai penandatanganan kerjasama SPH dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Rizka, kembalinya SPH bekerjasama dengan BPJS Kesehatan murni dari keinginan pihak SPH, tanpa ada paksaan. Ketika ada niat baik dari sebuah rumah sakit untuk bekerjasama atau melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, pihaknya selalu menyambut dengan baik. Asal pihak RS mampu memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sesuai aturan.
“Dalam hal ini kami tidak pernah ada niat mempersulit kerjasama atau melanjutkan kerjasama yang sempat terputus. Tapi kriteria yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan setiap RS betul-betul siap melayani pasien JKN KIS,” tegasnya.
Disebutkannya, dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati SPH dengan BPJS Kesehatan, ada sejumlah komitmen baru. Namun komitmen yang paling utama di antaranya adalah tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN KIS, tak ada diskriminasi dengan pasien umum, tak ada pembatasan tempat tidur dan beberapa komitmen lainnya yang tak merugikan peserta JKN KIS.
Ketika ditanya soal pengawasan, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan survei yang akan diisi oleh peserta setelah dilayani. Survei via mobile JKN bagi mereka yang sudah punya aplikasi.
Direktur Utama SPH, dr. Farhan Abdullah, mengatakan kerjasama antara SPH dengan BPJS Kesehatan kembali dilanjutkan karena banyaknya permintaan masyarakat, agar SPH kembali melayani pasien JKN KIS.
“Banyak sekali permintaan dari masyarakat Sumbar, agar SPH kembali melayani peserta JKN KIS,”terangnya.
Dijelaskannya, kerja sama sempat terputus selama satu tahun karena tak ada kata sepakat antara SPH dengan BPJS Kesehatan.
“Jadi mulai sekarang masyarakat Sumbar sudah bisa berobat di SPH. Begitu juga dengan seluruh karyawan SPH, sejak kerja sama putus mereka tidak lagi berobat di SPH. Sekarang sudah bisa,” ujarnya.
Disebutkannya, lanjutan kerjasama kali ini, ada 13 ketentuan yang harus diperbaiki pihaknya. Tentunya dengan komitmen yang sudah disepakati. Kerja sama dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh BPJS Kesehatan. Hasilnya SPH mendapat nilai yang cukup memuaskan yakni 92.
“Ke depan kami tidak akan melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan lagi. Seperti tidak adanya diskriminasi, respon time yang kurang, kuota tempat tidur dan yang pali terpenting tidak akan ada lagi fraud atau kecurangan,” terangnya. 107