PAINAN – Seluruh SD dan SMP se-Kabupaten Pesisir Selatan mulai, Senin (13/7) melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Hal itu dilakukan setelah Kabupaten Pesisir Selatan masuk kategori Zona Hijau, sehingga sekolah diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Demikian disebutkan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Suhendri Zainal ketika memantau dua sekolah yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di era New Normal yaitu SDN 10 Painan Timur dan SMPN 1 Painan, Senin (13/7).
Bupati pada kesempatan itu mengatakan, saat ini Kabupaten Pesisir Selatan bersama sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Barat telah masuk kategori Zona Hijau. Dengan demikian, sekolah telah diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah.
Menurutnya, ketika Pandemi Covid 19, Kabupaten Pesisir Selatan menerapkan belajar secara daring di rumah bagi siswa SMP dan SD.
“Kini Pesisir Selatan telah menjadi zona hijau, maka sekolah telah diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka, namun harus mematuhi protokol kesehatan dan SOP belajar di saat era New Normal. Kemudian pihak sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan, masker, handsanitizer, alat pengukur suhu tubuh dan mengatur jarak,” katanya.
Disebutkan, seluruh sekolah mulai tingkat SD hingga SMP di Kabupaten Pesisir Selatan saat ini telah melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan dan SOP yang ada serta dilakukan evaluasi sekali sebulan.
“Kita berharap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka berjalan dengan baik, tetapi harus tetap dilakukan pengawasan, sehingga tidak ada yang melanggar aturan protokol kesehatan,” ucapnya.
Bupati menambahkan, Kabupaten Pesisir Selatan sebelumnya memiliki sebanyak 18 pasien positif Covid 19. Sebanyak 17 orang telah sembuh dan 1 orang meninggal dunia.
Untuk penanganan Covid 19, Pemkab Pesisir Selatan menyediakan Rusunawa Painan sebagai tempat karantina, menyalurkan bantuan beras dan BLT bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat Covid 19 dan lain sebagainya. (Son)