PADANG-Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy dituntut lima bulan karena terbukti bersalah melakukan pengrusakan secara bersama-sama kantor DPD Partai Golkar Selasa (14/7) sore.
Sidang orang nomor 2 di Kabupaten Sijunjung itu dipimpin hakim ketua Ade Zulfina Sari dibantu hakim anggota Merry dan Khairuludin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria Erwina menyatakan terdakwa Arrival Boy melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan barang-barang inventaris DPD Golkar Provinsi Sumatera Barat. Terdakwa selaku Wakil Bupati Sijunjung dan Ketua DPD Kabupaten Sijunjung tidak memberikan suri tauladan yang baik dalam masyarakat,” kata JPU Pitria Erwina.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya di persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, sudah mengganti kerusakan barang-barang inventaris DPD Golkar Sumbar dan terdakwa telah melakukan perdamaian dengan pengurus Partai Golkar yang baru sebagaimana surat dari DPD Golkar Sumbar Nomor: 176/GKSB/6/ tanggal 2 Juni 2020.
Sebelumnya, terkait kasus yang sama , majelis hakim PN Padang telah menghukum terdakwa lainnya, M Hartani dan Haliman Hamid masing masing 3 bulan penjara.
Tapi kini dalam upaya kasasi ke Mahkamah Agung karena di tingkat banding hakim tinggi tetap menyatakan bersalah dan tetap menghukum mereka 3 bulan penjara.
Kasus ini berawal dari musda ulang Partai Golkar di kantornya Jalan Rasuna Said Padang tanggal 15 April 2018 lalu dan keributan terjadi sekitar pukul 15.00 wib.
Terdakwa M Hartani dan Haliman Hamid diproses lebih awal sedangkan Arrival Boy belakangan. Hakim ketua Ade Zulfina Sari menunda sidang Selasa (21/7) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan.(adi)