LUBUK BASUNG – Bawaslu Agam sampaikan saran perbaikan proses verifikasi faktual kepada PPK melalui Panwascam di 11 Kecamatan.
Ketua Bawaslu Agam Elvys, Kamis (16/7) menjelaskan, pada akhir masa verifikasi faktual, ada 5 Kecamatan di Kabupaten Agam yang menyampaikan hasil pengawasannya kepada PPK terkait proses verifikasi faktual yang dilakukan.
“Masalah yang ditemukan di lapangan, terdapat pendukung yang tidak mendukung dan tidak mau menandatangani lampiran BA.5 KWK, sebagai bukti tidak mendukung, “katanya.
Terhadap hal ini, sesuai dengan instruksi Bawaslu RI, terdapat 11 kecamatan dari 16 kecamatan di Kabupaten Agam yang menyampaikan saran perbaikan kepada PPK. Dari hasil pengawasan verifikasi faktual bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai ASN sebanyak 69 pendukung, TNI 5 orang, perangkat nagari sebanyak 190 pendukung dan sebanyak 94 pendukung dari penyelenggara pemilihan, semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sejauh ini belum ada proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Agam pada tahapan verifikasi faktual ini.
Sesuai dengan PKPU no 5 Tahun 2020, Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi hasil bverifikasi faktual yang akan dilakukan secara berjenjang mulai dari PPK, KPU Kab dan KPU Provinsi.
Baru akan diketahui berapa jumlah dukungan yang memenuhi syarat bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Setiap bakal pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi pilkada diwajibkan memenuhi syarat jumlah dukungan disertai data-data para pendukung sesuai ketentuan.
Apabila jumlah dukungan hasil verifikasi faktual ini tidak mencapai jumlah minimal, maka Bakal Pasangan Calon akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Jika jumlah dukungan MS kurang dari syarat minimal maka Bapaslon harus melengkapi 2 kali lipat dari jumlah yang kurang, “katanya. (mursyidi)