PADANG – Seorang tukang ojek di Padang, H (43), Kamis (16/7) sore diamankan jajaran Polresta Padang karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan muda, A (28).
“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/370/B/VII/2020/Resta SPKT Unit III, pada tanggal 15 Juli 2020 sesuai dengan Pasal 289 KUHPidana,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (16/7).
Berdasarkan laporan yang dibuat korban, pelecehan seksual itu dialami korban saat berada di sebuah WC Umum Jalan Belimbing Raya, Kuranji, Padang.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku kejadian itu berawal ketika korban sedang buang air besar di sebuah WC Umum. Tiba-tiba datang pelaku dan mendorong seng yang berada di dalam WC tersebut,” katanya.
Pelaku yang berada dalam WC langsung mendorong lengan korban yang dilanjutkan dengan ancaman.
“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan jika melawan akan membunuh korban,” katanya.
Setelah selesai, pelaku kembali memperingati korban agar perbuatannya dirahasiakan.
“Lalu pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Korban yang tak terima diperlakukan pergi ke rumah orang tuanya dan menceritakan kepada anak kakak korban,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang. (mat)