BATUSANGKAR – Kejaksaan Negeri Tanah Datar menyetor ke kas negara uang sebesar Rp491.059.000 dari dana pengganti, rampasan dan denda dalam kasus korupsi.
Demikian dijelaskan Kajari Tanah Datar Hardijono Sidayat didampingi Kasi Pidsus Selamat Indra Wijaya dalam jumpa pers pada Hari Adhyaksa, Rabu (22/7) di kantor Kejari.
Dana sebesar itu, diperoleh dari uang rampasan kasus OTT (Operasi tangkap tangan) mantan kepala dinas Koperindag Tanah Datar Marwan dan Syaf sebesar Rp 20 juta serta uang denda Rp 100 juta (subsidair satu bulan penjara )
Seterusnya, uang sebesar Rp121.095.000 yang digelapkan mantan Walinagari Saruaso Suardi, ditambah denda Rp 50 juta ( Subsidair satu bulan).
Kemudian kasus mantan Direktur Perusda Tuah Sepakat Tanah Datar Elwizar Barus juga membayar denda sebesar Rp 200 juta karena adanya penyelewengan dana beberapa waktu lalu.
Sementara itu dalam tindak pidana umum tercatat 79 kasus dengan kasus terbanyak penyalahgunaan narkoba dan kasus pelecehan seksual selama 2020.
Dalam kesempatan itu, turut memberikan ekpos tentang kinerja Kejaksaan Negeri Tanah Datar tahun 2019 – 2020 , Kasi Intel Tatang Hermawan, Kasi Datun Afdal Saputra, Kasi BB dan Rampasan Edo Dede Pisano. (mr)