PADANG – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Padang membuka Pos Penyerahan Ikan berbahaya atau Invasiv di Kantor KIPM Padang. Hal ini menyusul munculnya fenomena ikan Arapaima Gigas di Indonesia.
“Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala BKIPM melalui surat Kepala BKIPM nomor 636/BKIPM/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018 perihal Posko Penyerahan Ikan Berbahaya atau Invasiv. Posko ini merupakan tindakan respon cepat Stasiun KIPM setelah pulau Jawa digemparkan dengan informasi dari masyarakat, di mana terjadi pelepasan ikan Arapaima Gigas di perairan Sungai Brantas,” kata Kepala Stasiun KIPM Padang, Rudi Barmara, Minggu (1/7).
Menurutnya, langkah tersebut guna mengantispasi masuknya ikan berbahaya ke wialayah Indonesia. KIPM dan wilayah kerjanya di seluruh Indonesia membuka posko penyerahan ikan berbahaya dari masyarakat. Posko ini dibuka mulai tanggal 1 juli sampai 31 Juli 2018.
Diaharapkan masyarakat yang dengan sukarela mau menyerahkan koleksi ikan berbahaya ini, maka KIPM menjamin tidak akan diberikan tindakan apapun. Namun apabila sampai batas waktu yang ditentukan masyarakat tidak menghiraukan imbauan ini, maka petugas KIPM akan melakukan operasi gabungan untuk merazia ke tempat-tempat yang diduga memelihara ikan-ikan berbahaya ini.
“Apabila ditemukan maka pemilik akan ditindak sesuai Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan. Sesuai pasal 12 ayat 2 Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang berbahaya bagi sumberdaya ikan, lingkungan sumber daya ikan dan kesehatan mabusia di Wilayah pengelolaan perikanan RI,” terangnya.
Sementara ancaman pidananya tertera dalam pasal 86 ayat 2 yaitu ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Dalam pembukaan Posko ini Stasiun KIPM Padang ditempatkan di kantor stasiun KIPM, di BIM, Padang Pariaman. (yose)