Payakumbuh – Dua tersangka yang diduga pengedar uang palsu diamankan Polres Payakumbuh. Keduanya diamankan setelah membeli sejumlah telepon genggam menggunakan uang palsu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, tersangka pertama MA ditangkap di Kota Padang Panjang, Minggu (26/7) sekitar pukul 09.30 WIB. Tersangka kedua, A diamankan di Kota Solok yang diamankan pada hari sama sekira pukul 17.30 WIB.
“Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu diketahui setelah digunakan untuk membeli telepon genggam dalam jumlah banyak yang dibayar dengan campuran uang palsu dan asli,” ujarnya, Senin (27/7).
Dikatakannya, jajaran Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/K/225/VII/2020/Res, tanggal 24 Juli 2020 dari konter Pagaruyung Ponsel yang berlokasi di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Parik muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, tempat tersangka melakukan aksinya.
Dari penangkapan yang dilakukan, Polres Payakumbuh mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit printer merek EPSON warna hitam, satu unit HP Iphone 7 Plus, satu unit HP Oppo Reno 3, satu unit HP Samsung e1272, satu buah pisau carter warna merah, setengah rim kertas HVS warna merah dan setengah rim kertas cover paper warna putih.
“Total Uang palsu yang disita senilai Rp25.900.000. Uang Palsu yg disita itu dari tersangka senilai Rp11.900.000 dan yang disita dari korban senilai Rp14 juta,” sebutnya.
Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 244 jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sekarang kami masih mendalami pengakuan tersangka bahwa dalang dari pembuatan uang palsu tersebut bukan dirinya. Tapi kami dalami dulu, apakah memang benar atau hanya pengelakan dari tersangka,” jelas AKBP Dony. (Bayu)