PADANG-Pencuri handphone yang kerap beraksi mengenakan masker berhasil dibekuk tim Satreskrim Polresta Padang. Ia dibekuk 10 hari setelah melakukan aksinya di daerah Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Padang.
Penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku yang bernama Dika (20) sedang duduk-duduk di depan rumahnya di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Padang Timur, pada, Selasa (3/7) sekitar pukul 00.30 dini hari.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dengan nomor LP/1394/K/2018/SPKT Unit II tertanggal 22 Juni 2018,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna.
Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian yang dilakukan seseorang yang menggunakan masker berwarna hijau.
“Saat melakukan penyelidikan, kami mendapatkan saksi yang melihat wajah pelaku beberapa saat setelah dia melancarkan aksinya,” lanjutnya.
Setelah mencari tahu, pelaku tersebut langsung dibekuk tanpa melakukan perlawanan di depan rumahnya. “Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya yang telah mencuri satu unit handphone milik korban,” sambungnya.
Setelah melakukan introgasi dan memperlihatkan bukti serta saksi yang mengetahui perbuatan pelaku, ia tidak bisa mengelak. “Setelah kami hadirkan saksi, pelaku tidak bisa lagi mengelak atas perbuatannya tersebut,” ucap Adrian.
Dia mengatakan, pelaku mengaku telah menjual barang hasil tindak kejahatannya itu kepada seseorang yang berinisial N. “Untuk penadah masih kami lakukan pengembangan dan hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku,” sambungnya.
Saat ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa masker warna hijau, baju warna hitam yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya dan sehelai baju yang dibeli oleh pelaku dengan uang hasil kejahatan.
“Pelaku ini juga merupakan residivis atas kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa tahun lalu,” tutupnya.(arief)