15 Paket Besar Ganja Dari Sumatera Utara Diamankan Polres Pasaman

Pasaman – Dua orang warga Agam diamankan Satnarkoba Polres Pasaman. Keduanya ialah, D (23) dan F (20), warga Jorong III Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Keduanya diamankan atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya menjelaskan, penangkapan kedua pemuda ini terjadi, Selasa (28/7) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Kedua pelaku ditangkap di jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao.

“Penangkapan kedua pelaku ini, berawal saat kami mendapat informasi bahwa akan ada orang membawa narkotika dari arah Sumatera Utara ke Sumatera Barat. Mendapat info tersebut, nggota kami langsung melakukan pengintaian di daerah perbatasan Sumbar-Sumut,” terang AKBP Hendri.

Sekitar pukul 01.15 WIB, petugas Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy membawa barang dengan goni plastik warna putih. Anggota polisi pun mencoba menghadang, namun, para pelaku malah berusaha untuk kabur. Mengetahui hal itu, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Di tengah pengejaran, pelaku terlihat membuang karung goni tersebut hingga akhirnya, petugas memberhentikan secara paksa para pelaku tersebut.

“Saat mereka berhenti, hanya satu orang yang berhasil diringkus, sementara satunya lagi melarikan diri. Baru sekitar pukul 06.00 wib petugas berhasil meringkus pelaku yang lari tadi,” ungkapnya.

Usai ditangkap, para pelaku beserta barang bukti 15 paket besar daun ganja kering dan honda scoopy telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. (202)