Hukum  

Polsek Payung Sekaki Sita Puluhan Potong Kayu tak Bertuan

AROSUKA – Kepolisian Sektor Payung Sekaki, Kabupaten Solok di bawah komanda Iptu Evi Wansri, sepanjang Kamis (5/7) melakukan penyisiran hutan dalam sebuah operasi ke wilayah hutan setempat.

Hasilnya, petugas menyita puluhan batang kayu tak bertuan yang diduga hasil ilegal loging di kawasan Jorong Tanah Sirah Nagari Aie Luo. Penemuan kayu tak bertuan itu merupakan buah dari operasi yang digelar jajaran Polres Solok terhadap laporan masyarakat menyangkut aktifitas pembalakan liar di daerah itu.

Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Evi Wansri memastikan, pihaknya berhasil menyita kayu ukuran 25 cm x 2 cm, panjang 2,5 meter sebanyak 35 batang. Sisanya sekitar 40 batang lagi kayu 5 cm x10 cm panjang 2 meter, masih berada di lokasi karena belum berhasil diangkut keluar hutan.

”Kita tidak main-main dengan ilegal logging ini,” tegas Evi.

Terhadap kayu temuan itu, Kapolsek Payung Sekaki menduga hasil olahan masyarakat. Alasannya karena di sekitar lokasi ada aktivitas pembukaan lahan perkebunan baru yang dilakukan oleh masyarakat. Pihaknya menyangsikan kayu temuan tersebut adalah hasil pembalakan liar.

“Di sana ada warga yang membuka lahan (ladang) baru. Banyak kayu yang ditebang, karena pembukaan jalan menuju ke lokasi ladang yang berada di kawasan perbukitan tersebut,” terangnya.

Dijelaskan, mengacu kepada undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 50 ayat 3 tentang larangan membakar hutan yang ditegaskan dengan sanksi pidana dan dendanya. Pihaknya telah berkali-kali menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, termasuk untuk pembukaan lahan baru.

“ Dugaan sementara, ketimbang dibakar, kayu-kayu yang terkena dampak pembukaan lahan ini diolah masyarakat untuk dimanfaatkan bagi kebutuhan rumah tangga saja,” ujarnya.

Namun demikian, kata Kapolsek, pihaknya tetap menyita dan mengamankan barang temuan itu untuk menyidikan lebih lanjut. (rusmel)