PADANG – Sejumlah lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di fasilitas umum (fasum) sepanjang Jalan Sutan Syahrir ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Jumat (6/7).
Sebelum ditertibkan lapak-lapak yang berada di fasum tersebut, pasukan penegak perda telah memberikan teguran dan peringatan kepada PKL di sana.
“Kita terpaksa tertibkan, dengan membongkar lapak-lapak yang berada di fasum. Sebelumnya kita peringatkan untuk tidak berjualan di sana,” kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison.
Yadrison mengatakan, keberadaan lapak-lapak di tempat terlarang tersebut, telah menyalahi aturan ataupun perda yang berlaku di Padang. Penertiban ini akan terus dikebut untuk membersihkan lapak-lapak PKL yang berada di fasum. (deri)