Hukum  

Sidang Kasus Lapangan Merdeka Solok, Hakim Ingatkan Saksi tak Sampaikan Keterangan Palsu

Sidang kasus dugaan korupsi proyek Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok digelar Senin (3/8) di Pengadilan Tipikor, Anak Air Bypass. (wahyu)

PADANG – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok kembali digelar Senin (3/8) di Pengadilan Tipikor, Anak Air Bypass. Pada kesempatan itu JPU menghadirkan empat saksi.

Saksi yang dihadirkan yaitu Wawako Kota Solok, Reinier, Faswati Erpita selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Jufri Suardi (Kabag PAP) dan Ronal selaku pokja/tim teknis.

Ronal yang diperiksa di awal sidang mengatakan kalau pembukaan penawaran yang dilakukan Duta Sumatera Perkasa tidak melewati batas yang telah ditentukan. Ia pun memperlihatkan bukti pengunggahan penawaran yang diprint langsung dari sistem website.

Kemudian, Faswati dalam keterangannya mengatakan bahwa pada rapat terkait bobot pengerjaan, ia menyaksikan perubahan angka progres pengerjaan, dari yang sebelumnya 84,3 persen kemudian menjadi 93 persen.

“Saat itu saya tidak membantah ataupun mempertanyakan kenapa pengerjaan masuk ke termyn empat dan progresnya sudah 93 persen saja. Karena sudah di-acc oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), ya sudah saya ikut saja. Sekarang saya tahu itu ternyata salah,” katanya.

Saksi Faswati mengaku tidak pernah menerima uang dari siapapun terkait proyek ini. Ada pernah ia menerima uang dari terdakwa Saibin sebesar Rp3 juta. Uang itu katanya adalah utang Saibin yang pernah meminjam uang padanya Rp10 juta untuk pembayaran alat berat.

Saksi selanjutnya, Jufri mengaku tidak pernah mengikuti rapat atau pertemuan sebelum proyek ini berjalan. Hal yang sama juga dikatakan saksi lain, Wawako Kota Solok, Reinier. Ia mengaku tidak ikut saat pemancangan dan juga rapat penjelasan mulai pekerjaaan.

“Saya mengecek ke lapangan setelah mulai pergerjaan (proyek Lapangan Merdeka),” kata wawako pada majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda, beranggotakan Mhd. Takdir dan Zaleka Hutagalung.

Majelis hakim sempat dibuat sewot dengan kesaksian wawako yang menangkal keterangan hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

“Di sini kejujuran yang kami minta. Jangan beri keterangan palsu, karena ada ancamannya juga untuk saksi kalau memberikan keterangan palsu,” kata ketua hakim, Yose Ana.

Pada sidang itu, JPU, Irisa Nadeja menyebut sebenarnya ada lima saksi yang dihadirkan pada kesempatan itu, tapi hanya empat yang bisa hadir karena satu saksi lainnya, Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can berhalangan hadir dengan alasan rapat partai.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 14 Agustus mendatang dengan agenda penyampaian tuntutan oleh JPU.