Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan eksekusi terhadap narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Selanjutnya, jaksa eksekutor menyerahkan Djoko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pelaksanaan ekseskusi terpidana Djoko Soegiarto Tjandra telah dilakukan pada Kamis (30/7). Eksekusi tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung dalam perkara peninjauan kembali terhadap terpidana Djoko Sugiarto Tjandra.
“Ketika Bareskrim Mabes Polri menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, maka pada hari itu juga jaksa langsung melakukan eksekusi dan dituangkan dalam berita acara pelaksanaan ekseskusi yang ditandatangani oleh terpidana Djoko Soegiarto Tjandra bersama jaksa eksekutor dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakpus,” kata Hari di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (4/8).
Dengan eksekusi tersebut, tugas jaksa pada saat itu selaku eksekutor diklaim oleh Hari telah selesai. Selanjutnya perihal penempatan Djoko Tjandra dimana pun sudah menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Jadi kami ulangi tugas jaksa dalam hal ini adalah eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali nomor 12 tahun 2009. Jadi tidak ada istilah penahanan ya, jadi eksekusi,” tegasnya dikutip dari okezone.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyerahkan buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 31 Juli 2020 malam. Penyerahan tersebut disaksikan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Rutan Salemba Renhared Ginting, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, dan Ditjen Pas Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga. (Aci)