PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang telah melayangkan 68 surat panggilan dan peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan.
68 surat panggilan dan peringatan terhitung dari 1 Juli hingga 5 Agustus tahun ini. Surat ini merupakan langkah awal yang dilakukan petugas untuk tindakan persuasif kepada warga yang melanggar perda.
“Kami adalah pelayan bagi masyarakat. Bagi pelanggar perda tindakan utama tetap persuasif dan humanis. Jika tidak diindahkan, kita lanjutkan teguran tulisan, jika masih kita dapati berjualan di tempat terlarang, tentu akan diberikan tindakan tegas,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, Rabu (5/8).
Alfiadi mengatakan, tindakan tegas yang diberikan petugas ini, berupa membawa barang dagangannya ke Mako Satpol PP dan dilanjutkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kita akan tipiring kan barang dagangannya. Jika masih main kucing-kucingan, ini semua kita lakukan demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Padang,” ujar Alfiadi.
Dikatakan, kepada masyarakat silahkan berusaha atau berdagang, namun pihaknya memohon kepada warga kiranya juga harus mematuhi aturan yang ada, agar semua masyarakat juga mendapatkan haknya.
“Kami tidak melarang berdagang, akan tetapi PKL harus mematuhi aturan yang ada,” katanya.
Ada tempat yang sudah ditata dan diperbolehkan untuk itu, misalnya waktu berdagang yang tidak dibolehkan saat orang-orang sibuk, waktu pagi sampai sore hari. Itupun tidak sampai trotoar ditutup habis untuk berdagang.
Jangan pula hak pejalan kaki hilang dan mereka harus turun ke jalan raya untuk jalan. Jangan juga sampai rumput atau tanaman hancur, berdagang pun jangan di badan jalan yang membuat padangan pengendara terhalang.
Karena itu dapat membahayakan lalulintas serta mengakibatkan terjadinya penyempitan jalan dan kemacetan. “Kehadiran petugas untuk menata hingga menertibkan,” ujarnya. (deri)