Bawaslu Dharmasraya Ingatkan ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado.

PULAU PUNJUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ingatkan para Aparatur sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut mendukung serta terlibat politik praktis dalam helat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“ASN tidak boleh terlibat politik dalam pilkada 2020 nanti,” ungkap Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan sengketa, Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado saat dikonfirmasi Topsatu.com, Senin (10/ 8).

Menurutnya, sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Angka15 Huruf A, jelas dibunyikan, ASN tidak boleh terlibat dalam politik. Baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Baik sebagai penyandang dana, pencari dana, tim pemenangan, tim kampanye, juru bicara, peserta kampanye,” tegas Alde Rado.

Lanjut Alde Rado, apabila pihaknya menemukan, maupun mendapat laporan adanya ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat politik praktis, baik langsung atau tidak langsung, maka Bawaslu akan memproses secara aturan.

“Laporan atau temuan adanya ASN terlibat politik praktis. Kita proses selama tiga hari, ditambah dua hari,” terangnya.

Ia menegaskan, Bawaslu tidak bisa memutuskan ASN bersalah atau tidak bersalah atau memberikan sanksi bagi yang terbukti terlibat politik.

“Kita hanya memproses, lalu memberikan hasil proses itu kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti,” ungkap Alde Rado.

Menurutnya, selama tahapan pilkada 2020 pihaknya telah memproses dua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

“Satu pelanggaran kode etik oleh ketua KPU dan satu lagi oleh KPU Dharmasraya itu sendiri. Setelah kita proses, keduanya tidak memenuhi unsur pelanggaran,” pungkasnya. (roni)