Jakarta – Anita Kolopaking telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Bareskrim Polri akan menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan itu.
“Memang dalam praperadilan penyidik tentunya akan menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan yang sama-sama kita tunggu relaas dari pengadilan negeri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Awi mengatakan Bareskrim masih menunggu surat panggilan sidang praperadilan. Awi menegaskan Polri menghormati proses hukum yang berlaku.
“Ada pertanyaan pengacara ADK akan mengajukan praperadilan. Kalaupun ditempuh ADK dan pengacaranya saya rasa itu hal yang sah-sah saja karena memang telah diatur dalam KUHAP dalam rangka menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan,” terangnya.
Diketahui, Anita Kolopaking melawan penetapan status tersangka yang disematkan Bareskrim Polri padanya melalui praperadilan. Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Anita itu akan berlangsung pada pekan depan.
“(Gugatan praperadilan) sudah diajukan Jumat kemarin dan langsung ada penunjukan hakim dan panitera,” ujar Suharno selaku pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada wartawan, Senin (10/8). “Sidangnya akan dimulai pada 21 Agustus mendatang,” imbuh Suharno. (108)