PARIAMAN – Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan, BPK mulai Selasa (11/8) melakukan pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan menggunakan pengelolaan SPBE ini, bisa menertibkan dalam penyelanggaraan administrasi pemerintahan.
Informasi ini di dapatkan ketika Mardison Mahyuddin melakukan vidcon dengan BPK Perwakilan Sumbar tentang SPBE, Senin (10/8) di ruang rapat Sekdako Pariaman.
Pihaknya terus mendorong dan meminta kepada OPD terkait yang akan diperiksa dapat menyampaikan secara detail dan maksimal dalam pemeriksaan SPBE kepada BPK nantinya .
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Yusnadewi mengatakan dalam rangka melaksanakan entry meeting untuk pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan SPBE.
“Pemeriksaan SPBE ini adalah dengan pemeriksaan tematik. Pemeriksaan tematik merupakan pemeriksaan yang tidak hanya dilakukan oleh perwakilan Sumbar saja tetapi juga dilakukan beberapa perwakilan lain di seluruh Indonesia,“ ungkapnya.
Untuk Sumbar, diambil dua sampel untuk pemeriksaan SPBE yakni Kota Pariaman dan Payakumbuh.
“ Kedua kota ini sudah mempunyai basis pemakaian aplikasi yang cukup baik. Dari hasil pemeriksaan kinerja nantinya bisa diberikan masukan kepada kedua kota ini baik Kota Pariaman dan Kota Payakumbuh yang menghasilkan kesimpulan terkait dengan efektivitas, efisiensi dan ekonomis “, ulasnya.
Yusnadewi juga menjelaskan bahwa alasan pemeriksaan untuk SPBE yakni untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, tranparan an akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan SPBE.
Diungkapkannya, untuk pemeriksaan pendahuluan kinerja dilaksanakan selama 25 hari kerja, yaitu mulai 11 Agustus 2020 s/d 16 September 2020.
“ Pemeriksaan dilakukan ada melalui secara daring selama 15 hari kerja dan kunjungan lapangan selama 10 hari kerja “, terangnya. (agus)