PADANG-Rabu malam (11/7) pukul 00.00 WIB pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024 resmi ditutup. Dari 26 orang yang menyerahkan berkas sebelumnya, hanya 25 yang mendaftar. Satu orang lagi mengundurkan diri, yakni Rani Hatyasih.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengungkapkan sebanyak 25 orang inilah yang akan bersaing menuju Senayan pada pemilihan DPD asal Sumbar pada pemilu 2019 mendatang.
Dia menjabarkan, pada hari pertama, Senin (9/7) ada delapan orang yang mendaftar yakni Alkudri, Zul Evi Astar, Julia F Agusta, Helmy Panuh, Muslim M Yatim, Ibrani, Icu Zukafril dan Tukiman.
Sementara pada hari kedua, Selasa (10/7) ada sebanyak 13 orang, yaitu Alirman Sori, Afrizal, Zainal Akil, Irdam Imran, Yuherman, Chairul Umayya, Mulyadi Afmar, Emma Yohana, Komi Chaniago, Leonardy Harmainy, Desra Ediwan, Nurkhalis dan Ramal Saleh. Lalu pada hari terakhir ada empat orang, yakni Yushardy Malay, Attila Hasidi, Salman dan Asnawi Bahar.
“Ada satu bakal calon yang tidak melakukan pendaftaran dan tidak melengkapi persyaratan pendaftaran calon anggota DPD yaitu Rani Hatyasih,” ujar Izwaryani.
Dia mengatakan pasca proses pendaftaran ini, KPU Sumbar akan memverifikasi berkas para calon tersebut. Jika ada yang belum memenuhi syarat maka akan dikembalikan kepada calon untuk diperbaiki atau dilengkapi.
Dia menjelaskan para calon juga harus melengkapi syarat dukungan yakni berupa 2 ribu kartu tanda penduduk (KTP) masyarakat. Syarat itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pada UU disebutkan bahwa calon DPD yang berasal dari provinsi dengan penduduk 3 hingga 5 juta menyerahkan dukungan berupa 2.000 KTP.
“Dukungan itu harus tersebar 50 persen jumlah kabupaten dan kota. Untuk Sumbar yang terdiri dari 19 kabupaten/kota, calon DPD harus punya dukungan di minimal 10 kabupatan/kota,” paparnya.
Kelengkapan syarat-syarat tersebut, kata dia, harus diserahkan ke KPU Sumbar mulai 21 hingga 24 Juli. Apabila syarat tidak lengkap, maka pendaftar resmi gugur menjadi calon DPD RI. (titi)