PAYAKUMBUH-Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Payakumbuh, Rabu (12/8), Walikota Payakumbuh Riza Falepi, bersama DPRD setempat melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) 2020.
“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada anggota DPRD Kota Payakumbuh atas perhatian dan kerjasama, sehingga rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2020 dapat disetujui dan disepakati bersama,” ujar Riza, dalam sambutannya di rapat paripurna itu.
Menurutnya, rancangan perubahan APBD yang disampaikan ini pada prinsipnya tidak sekadar untuk memenuhi keinginan mengubah APBD yang sudah ada saja, tetapi memang harus dilakukan karena beberapa hal. “Beberapa hal yang dimaksud diantaranya adalah perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam Kebijakan Umum APBD 2020. Selanjunta, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Apalagi adanya pandemi Covid-19 tahun 2020 yang sangat menguras anggaran, tenaga dan pikiran kita,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus, selaku pimpinan dalam rapat paripurna itu, menyampaikan, KUPA-PPAS 2020 ini telah melalui serangkaian pembahasan dan proses yang cukup panjang dan alot. “Dimulai dari pada saat penyampaian Nota Penjelasan Walikota Terhadap KUPA-PPAS 2020, dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penanda tanganan saat ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Umum DPRD Anton Wijaya, selaku juru bicara mewakili Sekretaris Dewan Elvi Jaya, menyampaikan uraian Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp785.766.149.857, dan setelah perubahan sebesar Rp707.752.355.814, dengan selisih sebesar Rp758.013.794.043.
“Sedangkan Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp122.250.122.857, dan setelah perubahan sebesar Rp98.504.842.591, dengan selisih Rp. 23.745.280.266. Dan untuk dana perimbangan mengalami perubahan dana dari Rp579.307.233.000,- menjadi Rp526.233.241.413,- dengan selisih dana Rp53.083.991.587,” katanya.
Sedangkan dana lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan, ditambahkannya, berjumlah Rp84.208.794.000, serta berganti menjadi Rp83.024.271.810, dengan selisih sebesar Rp1.184.522.190. “Dimana belanja daerah mengalami perubahan dari awalnya berjumlah Rp841.602.921.878 menjadi Rp750.118.061.902, dengan selisih dana sebesar Rp91.474.859.976. Surplus atau defisit mengalami perubahan dari Rp55.836.772.021, menjadi Rp42.365.706.077, dengan selisih sebesar Rp13.471.065.933,” pungkasnya. Yuke