BUKITTINGGI – Barang bukti tindak pidana narkotika yang kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrach), dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Rabu (18/7).
Barang bukti ganja dan sabu dari kasus tindak pidana narkoba ini dimusnahkan dengan 17 terpidana. Masing masing ganja seberat 2.447,85 gram dan shabu seberat 16,54 gram. Kasus ini terhitung mulai Januari hingga Juni 2018.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan satu kali dalam tiga bulan. Sesuai Standar Operasional Prosesur (SOP), setiap barang bukti yang sudah mempunyai hukum tetap, harus dimusnahkan,” sebut Kajari Bukittinggi, Zulhadi Savitri Noor.
Tindak pidana narkotika ini di Indonesia terus meningkat. Bisa saja merengkuh anak anak hingga orang dewasa, warga biasa hingga aparat dan pejabat. Mulai dari desa hingga ke kota. Mirisnya lagi sudah muncul beberapa jenis narkoba baru masuk ke negara kita, namun belum tercantum di undang-undang, hingga tidak bisa diproses.
Wakil Walikota Irwandi pada sambutannya dalam acara tersebut menyebutkan, Bukittinggi termasuk pengguna terbesar setelah Padang. Untuk itu perlu diantisipasi dengan pencegahan dan penindakan.
“Upaya sudah kita lakukan termasuk melapor dan rehabilitasi dan sudah dilakukan bersama-sama pencegahannya. Sebagai kota transit ada indikasi transaksi itu ada di Bukittinggi, maka pemko mulai dari hotel di Bukittinggi tidak satupun kita beri izin ada diskotik di hotel,” tegas Irwandi.
Maka dari itu, lanjutnya, dukungan pendanaan perlu karena selama ini ada dana hibah untuk pencegahan dan penindakan. Namun 2018 ini tidak ada. Insya Allah 2019 akan krmbali dihibahkan. (yanti)