LUBUK BASUNG – Dari 16 partai peserta pemilu 2019 yang terdaftar di Agam, dua partai tidak menyampaikan berkas pencalonan bakal anggota legislatif priode 2019-2024 ke KPU Agam yang ditetapkan hingga 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB. Kedua partai tersebut adalah PKB dan PKPI.
Ketua KPU Agam Riko Antoni kepada Singgalang, Rabu (18/7) menjelaskan bahwa, kedua partai tersebut tidak mengirimkan bakal calon anggota legislatifnya karena tidak terpenuhinya syarat yang ditetapkan oleh KPU. Sehingga otomatis kader partai tersebut tidak bisa mewakili meraih suara di DPRD Agam nantinya.
“Dengan demikian, jumlah partai dan kadernya yang berhak mengikuti pemilu hanya 14 partai dari 16 partai yang terdaftar di KPU Agam, “katanya.
Setidaknya rentang waktu pendaftaran dan registrasi bacaleg sudah ditetapkan serta dilakukan dengan baik dan lancar yang mulai sejak pagi hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan masa pemeriksaan berkas berlangsung hingga pukul 05.00 WIB.
“Adapun untuk pemeriksaan berkas lanjutan dari partai beserta dokumen pencalegan lainnya berlanjut hingga kini,” katanya. (mursyidi)