LUBUK SIKAPING – Berakhir sudah waktu partai politik (Parpol) mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) mereka ke KPU Pasaman untuk unjuk gigi dalam pemilihan legislatif serentak 2019 mendatang. Dari 16 partai yang lolos verifikasi, hanya 15 partai yang mendaftar dan bertarung di 2019 nanti.
Mulai dari PAN, PBB, Hanura, Nasdem, PKB, Golkar, Berkarya, PKS Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP, Perindo, Partai Garuda hingga PSI. Sementara satu partai yang tidak mendaftarkan diri ialah PKPI.
“Waktu pendaftaran telah habis. Hanya 15 partai yang ikut dalam Pileg 2019 mendatang,” kata Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, Rabu (18/7).
Usai diterimanya pendaftaran berkas Bacaleg ini, KPU Pasaman bakal langsung melakukan penelitian keabsahan dokumen syarat admnistrasi Bacaleg DPRD Pasaman mulai tanggal 5 Juli hingga 18 Juli 2018.
“Hasilnya bakal kami umumkan pada 19 Juli hingga 21 Juli mendatang,” tutup Rodi. (can)