PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menegur 12 pedagang dan membongkar tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Gunung Pangilun, Senin (24/8).
Penertiban pedagang oleh pasukan penegak perda ini, karena mereka menggunakan fasilitas umum di tempat berjualan.
“Pedagang ini menggunakan trotoar untuk berjualan dan memasang iklan diatas trotoar, makanya kita tertibkan,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Alfiadi mengatakan, seharusnya trotoar tersebut tidak dijadikan tempat berjualan, karena sudah jelas diperuntukkan untuk pejalan kaki sesuai perda Padang.
“Sebagai masyarakat yang baik untuk kepentingan bersama tentu sudah seharusnya sama-sama kita jaga manfaat dan fungsi trotoar ini, untuk keindahan kota,” ujar Alfiadi.
Dikatakan, selain itu kepada seluruh masyarakat Padang tetap mematuhi peraturan yang telah diberlakukan oleh Pemko Padang. Jangan seenaknya saja memakai fasilitas umum, demi kepentingan pribadi.
“Kita terus ingatkan kepada seluruh pedagang agar jangan memakai fasilitas umum. Apabila teguran kita tidak diindahkan, kita terpaksa ambil tindakan tegas,” katanya.
Terakhir Alfiadi mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keindahan dan ketertiban kota sehingga kondisi yang tentram dapat dirasakan.
“Mari kita bersama-sama menjaga keindahan kota ini dan tetap tertib. Ini semua demi kepentingan kita bersama,” tutupnya. (deri)