Padang – Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy yang menjadi terdakwa kasus pengrusakan Kantor DPD Partai Golkar Sumbar minta dibebaskan. Hal itu disampaikannya dalam duplik setebal lima halaman dan dilampiri foto-foto penggantian barang-barang yang telah dirusak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (25/8).
Majelis hakim dipimpin hakim Ade Zulfina Sari dengan hakim anggota Khairuluddin dan Merry menyatakan akan memutus perkara tersebut, Selasa (1/9) mendatang.
“Menyatakan terdakwa Arrival Boy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa Arrival Boy dari dakwaan,” katanya Arrival Boy dalam duplik yang dibacakannya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria Erwina menuntut Arrival Boy lima bulan penjara karena dinilai bersalah melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pembelaan terdakwa menyatakan tuntutan pidana yang diajukan merupakan bentuk kriminalisasi, yang kemudian dijawab penuntut umum, di dalam tuntutan tidak ada melakukan kriminalisasi.
Disebut juga, dalam replik penuntut umum yang telah menjustikasi terdakwa telah keliru dalam memahami konsep restorative justice dengan hubungan berdasarkan asas ultimum remedian menurut terdakwa pemikiran penuntut umum perlu diluruskan terhdap konsep dan aset tersebut, karena bukti T-4 (Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Sumbar Nomor : 176/8/GKSB/6/2020 tanggal 2 Juni 2020 kepada Kajari Padang) yang dianggap telah terlambat kehadirannya untuk diajukan sebagai bentuk pemulihan dalam restorative justice adalah sangat keliru, karena salah satu kewenangan penuntut umum adalah menutup perkara demi kepentingan hukum. serta yang paling tepat menentukan jumlah kerugian dilakukan oleh saksi ahli yang terus-menerus bekerja pada bidang yang rusak tersebut seperti pedagang kaca, pedagang konsen pintu serta penjual vas dan pot bunga.
Sebelumnya, untuk kasus yang sama, majelis hakim PN Padang telah menghukum terdakwa lainnya, M Hartani dan Haliman Hamid masing-masing 3 bulan penjara. Tapi kini, dalam upaya kasasi ke Mahkamah Agung karena di tingkat banding hakim tinggi tetap menyatakan bersalah dan tetap menghukum mereka 3 bulan penjara. (Adi)