PADANG – Dua pemuda di Padang ditangkap polisi karena dilaporkan korbannya ‘Bunga’ yang mengaku diperkosa saat sedang setengah sadar (tidak berdaya) pada Kamis (27/8) malam.
Penangkapan terhadap tersangaka P dan F iti berdasarkan laporan polisi nomor LP / 140 /B/VIII/2020/Polsek Padang Selatan pada 28 Agustus 2020.
Penangkapan keduanya dibenarkan Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan, Minggu (30/8). Ia memyebutkan bahwa kedua diduga pelaku ditangkap pada Jumat (28/8) sekira pukul 10.00 WIB.
“Dua pria diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan pada wanita yang tidak berdaya sebuah rumah di jalan Pulau Aia, Pasa Gadang Padang Selatan Kota Padang,” katanya.
Dikatakan AKP Ridwan, tersangka F yang merupakan tukang parkir pertama kali diamankan petugas keamanan di salah satu tempat hiburan di Padang.
“Pelaku dan korban dipertemukan. Korban mengatakan benar tersangka F itu lah yang saat itu ditemui Korban saat berada di rumah dari tersangka P,” katanya.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka F, barulah diketahui ia telah melakukan perbuatan persetubuhan bersama rekannya P terhadap korban.
“Selanjutnya anggota piket datang ke TKP dan mengamankan tersangka P dirumahnya tersebut. Dan setelah dimintai keterangan terhadap F dan P keduanya memyakui perbuatannya terhadap korban yang pada saat itu dalam keadaan tidak sadar,” jelas AKP Ridwan.
Kejadian berawal saat Bunga saat hendak pulang dari salah satu hotel di Padang.
“Pelaku F mendekati korban yang hendak pulang namun dalam keadaan setengah sadar. F awalnya menawarkan korban untuk mengantarkan pulang ke kos korban di daerah Jati. F membawa korban dengan sepeda motor Mio J warna hitam menuju ke daerah Jati. Namun saat ditanya korban tidak tahu lagi tempat tinggal kos nya,” katanya.
Selanjutnya dari daerah Jati pelaku dan korban melanjutkan ke hotel di kawasan Kampung Nias. Namun di hotel itu resepsonis hotel menolak.
Setelah dari hotel itu pelaku membawa korban ke kosan P. Dirimah itulah korban disetubuhi kedua pelaku.