PADANG-Empat anggota DPRD Padang loncat pagar pindah ke partai lain. Dari mereka, tiga tetap maju di Padang sementara satu orang naik ke DPRD Sumbar.
Keempat legislator Kota Padang yang pindah kapal itu adalah Zaharman dari Hanura ke PKS maju di dapil Kuranji Pauh, Osman Ayub dari Hanura ke Nasdem di Dapil Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo, Nila Kartika dari PPP ke Nasdem di Dapil Lubeg-Luki-Bungus Teluk Kabung. Sementara satu lagi Yendril dari Hanura ke PKB maju di DPRD Sumbar. Tiga kader Hanura yang pindah partai tersebut sudah dua periode di DPRD Padang bersama Hanura.
Ketua Divisi Hukum KPU Padang Riki Eka Putra membenarkan dari hasil verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif DPRD Padang, KPU menemukan politisi yang pindah partai.
Dikatakan, sesuai aturan, anggota DPRD yang masih menjabat namun maju dari partai berbeda dari Pemilu terakhir, harus mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan.
“Ada empat surat yang harus dilengkapi anggota DPRD yang maju dengan partai berbeda,” kata Riki, Senin (22/7).
Empat surat itu adalah surat pengunduran diri ke partai semula, surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD ke pimpinan dewan, surat tanda terima peryataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD dari pimpinan dewan dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan sedang diproses pimpinan dewan.
“Surat itu sudah harus dilengkapi paling lambat pada 31 Januari ini,” katanya. (bambang)