PULAU PUNJUNG – Dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020, target penerimaan daerah sebesar Rp1 triliun lebih dan pada Perubahan APBD menjadi Rp991 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp39,7 miliar lebih atau 3,86 persen.
Kemudian, belanja daerah pada 2020 sebesar Rp1,1 triliun lebih, pada Perubahan APBD 2020 menjadi Rp999 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp103,3 miliar atau berkurang 9,37 persen.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Pemkab Dharmasraya, Adlisman saat menyampaikan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (31/8).
Rapat Paripurna DPRD dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Target penerimaan daerah berkurang 3,86 persen dan belanja daerah berkurang 9,37 persen,” terangnya.
Sekda berharap, nota penjelasan tentang Ranperda Perubahan APBD yang disampaikan kepada DPRD tersebut dapat diterima untuk kemudian dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun 2020, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.
Sementara itu, Ketua DPRD Dharmasrya, Paryanto mengatakan, pihaknya bakal membahas Ranperda Perubahan APBD tahun 2020 sebelum ditetapkan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
” Yang pasti setiap pembahasan APBD mengacu pada norma dan prinsip anggaran, yaitu partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektivitas anggaran,” pungkasnya. (roni)