Hukum  

Sidang Ujaran Kebencian terhadap Anggota DPR Mulyadi Ditunda Lagi

Sidang ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi beberapa waktu lalu. (ist)

LUBUK BASUNG – Pembacaan dakwaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Selasa (1/9) kembali ditunda.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Yeti Sulastri, didampingi hakim anggota Yunindro Fuji Ariyanto dan Handika Rahmawan.

Yunindro Fuji Ariyanto menjelaskan, sidang tersebut ditunda karena Eri Syofiar, salah seorang terdakwa belum menyiapkan penasehat hukum dalam sidang yang diikuti, “Yang bersangkutan memiliki hak pendampingan hukum saat menghadapi persidangan,” katanya.

Sedangkan dua terdakwa lainnya Rozi Hendra dan Robby Putra Eriyus sudah menyiapkan penasehat hukum masing-masingnya.

Sidang yang digelar melibatkan tiga terdakwa yaitu Rozi Hendra dad Eri Syofiar serta Robby Putra Eriyus.
Sidang digelar secara virtual, yaitu para Hakim berada di gedung utama Pengadilan Negeri Lubuk Basung, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Yelli Nelvia dan Ela Fitri Casaim dan lainnya berada di kantor Kejari Agam, dan Penasehat Hukum mengikuti sidang di ruang Polres Agam bersama para terdakwa.

Penundaan sidang juga karena efisiensi dan kelancaran dan kemudahan sidang yang dilakukan, sebab satu sama lain saling berkaitan, walau berkas yang sedangkan berbeda, hanya saja sebagiannya ada kesamaan kasusnya.
Pelaksanaan sidang kedua ini dilakukan secara terpisah, yaitu sesi pertama dengan nomor perkara 90/Pid.Sus/2020/PN.LBS dengan terdakwa Robby Putra Eriyus, sedangkan sidang kedua dengan nomor register 91/Pid.Sus/2020/PN.LBS terdakwanya Rozi Hendra dan Eri Syofiar.

“Untuk sidang selanjutnya dilakukan pada Selasa (8/9), ” katanya. (mursyidi)