PADANG – Pemprov Sumbar dalam waktu dekat akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan covid-19, Adaptasi Kebiasaan Baru. Jika tidak ada halangan, Perda tersebut akan ditetapkan pada tanggal 11 September 2020.
“Sekarang kita sama menyaksikan angka positif covid-19 di Sumbar bertambah terus dan makin tinggi. Semua tugas pemerintah sudah dilakukan, kini tinggal di masyarakatnya. Tidak disiplin dengan protokol kesehatan,”sebut Gubernur Irwan Prayitno, Selasa (1/9).
Dikatakanya, perda tersebut mengatur sanksi, memberikan sanksi administrasi bagi yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Ada sanksi bersifat denda dan kurungan. Bagaimana denda dan kurungan akan diatur sedemikian rupa. Kebijakan itu untuk membiasakan masyarakat dengan kebiasaan baru.
“Selama ini Pergub, Perwako tidak efektif untuk membiasakan menggunaan protokol kesehatan,”katanya.
Selain itu Pemprov kembali memberlakukan pembatasan selektif bagi keluar dan masuk ke Sumbar. Pembatasan selektif tersebut guna menakan kembali angka positif Covid-19 di Sumbar.
“Kita akan terapkan pembatasan selektif kembali. Pemberlakuannya sama dengan sebelumnya sudah diterapkan di Sumbar,”sebut Gubernur.
Disebutkannya, pembatasan selektif tersebut tidak sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemprov Sumbar tidak akan mengambil opsi itu lagi. Karena setelah menjalani PSBB, perekonomian masyarakat menjadi hancur.
Apalagi kebijakan tersebut tidak sejala lagi dengan kebijakan pemerintah pusat. Saat ini pemerintah pusat orientasi penanganan covid-19 lebih kepada pemulihan perekonomian. Dengan itu maka Ketua Komite dari Menko Perekonomian dan Satgas Penanganan Covid diketuai Menteri BUMN.
“Jadi PSBB itu kewenangan pusat. Kita tidak akan mengambil kebijakan tersebut,”katanya..
Sementara pembatasan selektif adalah, Pemprov Sumbar kembali menempatkan petugas diperbatasan masuk Sumbar. Dengan penempatan itu, maka orang yang berasal dari daerah yang zona merah tidak boleh masuk ke Sumbar.
Kemudian, pemberlakuannya juga diperketat lagi. Jika ditemukan orang yang dengan gajala atau zona, merah petugas juga boleh menghentikan. Setidak ada 9 titik yang akan dijaga petugas, terutama pintu masuk dan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
“Ini nantinya yang kita lakukan, pemberlakuan tersebut berlangsung sampai pada disahkannya Peraturan Daerah tentang penanganan covid-19, Adaptasi Kebiasaan Baru yang sedang dibahas di DPRD Sumbar,” katanya. (yos/yuke)