PARIAMAN – Pemerintah Kecamatan Pariaman Selatan mensosialisasikan Perwako Nomor 43 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perwako Nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Kota Pariaman kepada Kepala Desa, Dubalang , KAN dan tokoh masyarakat , Kamis (3/6), Kantor Camat setempat .
Sekcam Pariaman Selatan, Ratna Juita kepada Topsatu, Senin (7/9) menjelaskan, sosialisasi Perwako No 43 tahun 2020 disampaikan narasumber Elfis Candra dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman, dihadiri Camat Pariaman Selatan, Suryadi.
Perwako ini turun, disebabkan meningkatnya perkembangan wabah virus Covid-19 di Kota Pariaman. “Untuk antisipasi, Walikota Pariaman Genius Umar mengeluarkan Perwako tersebut,” ucap Elfis Candra.
Disebutkan Elfis, substansi dari Perwako tersebut diantaranya melarang masyarakat mengadakan kegiatan keramaian atau mengumpulkan orang dalam jumlah banyak untuk sementara waktu sampai meredanya wabah ini.
Bahkan kegiatan pesta perkawinan yang diadakan masyarakat diatas tanggal 15 September mendatang di diperketat. Tim gugus tugas Covid-19, akan ditempatkan dilokasi tersebut memantau, apakah pelaksanaan acara sudah mengacu protokoler kesehatan Covid-19. Terlebih utama harus mendapatkan izin dari Pemerintah Desa, Camat dan pihak Kepolisian.
Kegiatan sosialisasi ini, Kata Sekcam Pariaman Selatan dilaksanakan tetap mengacu pada aturan protokoler kesehatan Covid-19, dimana peserta memakai masker, duduk menjaga jarak dan di sediakan tempat cuci tangan dengan sabun.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, peserta memahami paparan tentang isi Perwako Nomor 43 tahun 2020 yang disampaikan oleh Elfis Candra dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman,” tuturnya. (agus)