PADANG-Rio Saputra, terdakwa kasus penusukan yang menghilangkan nyawa korbannya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Selasa (31/7).
Ketua Hakim Sidang, Sutedjo mengatakan kalau hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan terdakwa yang dinilai telah melanggar pasal 354 KUHP.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Rio Saputra yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Rimedio Fivendri, tidak keberatan.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa ini berawal pada 31 Oktober 2018, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu terdakwa dihubungi oleh Papa Peri untuk mencari handphone keponakannya yang hilang. Kemudian terdakwa dan Papa Peri melakukan pertemuan dan akhirnya pergi ke Pasar Raya Padang. Sesampai di Pasar Raya Padang, terdakwa memarkirkan kendaraannya, setelah itu terdakwa pergi menemui rekannya yang bernama Anwar.
Pada saat perjalanan terdakwa yang hendak menemui Anwar, berpapasan dengan Afri Candra (korban), yang sedang berjalan sempoyongan sehingga menyenggol bahu kiri terdakwa. Pada saat itu terjadilah adu mulut. Kemudian Afri Candra (korban) memukul terdakwa, sehingganya terdakwa mengeluarkan pisau lipat yang disimpannya dan langsung menusukkan kepada korban, dan akhirnya korban mengeluarkan darah tanpa henti.
Masyarakat yang melihat kejadian tersebut, membawa korban ke Rumah Sakit Reksodiwiryo Padang, namun sayang pada tanggal 1 November 2017 korban meninggal dunia. (wahyu)