JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengimbau umat Islam yang berada di zona merah untuk melaksanakan ibadah Sholat Jumat dari rumah setelah pandemi Covid-19 semakin mengkhawatirkan.
Imbauan tersebut diterbitkan berdasarkan surat keputusan dengan nomor Kep-1639/DP MUI/IX/2020
“Di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali umat Islam untuk tidak melaksanakan Sholat Jumat, dan sholat lima waktu berjamaah di masjid dan atau musala,” ujar Sekjen MUI, Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).
Sementara itu, MUI meminta umat Islam untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat beribadah di masjid maupun musala untuk daerah yang penyebaran virus corona sudah terkendali.
Anwar pun mengajak umat Islam untuk meningkatkan amal sedekahnya lantaran pandemi Covid-19 berdampak kepada masyarakat luas.
“Terutama kepada tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya,” ucap dia.
MUI juga mengajak para ulama untuk terus mengingatkan kepada jamaahnya untuk terus menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak aman, hingga mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
“Suapaya membaca doa Qunut Nazilah setiap sholat lima waktu agar kita semua terhindar dari wabah corona,” tukasnya. (okz/aci)