PADANG – Sebanyak 16 Partai Politik (Parpol) telah menyerahkan hasil perbaikan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPRD provinsi. Selanjutnya KPU akan melakukan tahap pemeriksaan hasil perbaikan guna menetapkan daftar calon sementara (DCS).
“Untuk kelengkapan berkas Bacaleg kebanyakan melengkapi berkas administrasi yang masih kurang seperti, legalisir ijazah Bacaleg dan surat keterangan kesehatan,” ujar Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, Kamis (2/8).
Menjelang hari terakhir perbaikan berkas bacaleg pada 31 Juli lalu, ada sebanyak 7 Parpol yang menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg itu. Yakni Partai Demokrat, Perindo, PKS, PAN, Nasdem, PPP, dan PBB. Perbaikan bacaleg yang terindikasi parpol ganda juga telah dilakukan dan juga akan diperiksa.
Lebih lanjut, dia menyebutkan jika Parpol tidak melengkapi syarat, maka KPU akan menetapkan bahwa Bacaleg yang diusung Parpol tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti Pileg 2019.
“Bacaleg yang dinyatakan TMS ini bisa diganti oleh parpol selama masa pengumuman DCS nanti,” ujarnya. (titi)