LUBUK BASUNG – Acuan untuk menetapkan daftar pemilih sementara (DPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di aula hotel Arumas Lubuk Sikaping, Minggu(13/9).
Rapat pleno dilaksanakan selain rekapitulasi DPHP, termasuk juga penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020.
Pada kesempatan itu, selain komisioner KPU Pasaman turut hadir ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita dan komisioner Bawaslu, unsur Forkopimda, PPK se Pasaman, partai politik dan undangan lainnya.
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi menjelaskan proses selanjutnya KPU Pasaman akan menyampaikan DPS kepada PPS melalui PPK, kemudian DPS akan diumumkan oleh PPS di masing masing nagari di tempat strategis atau yang mudah dijangkau untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
Berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat PPS memperbaiki DPS dan menyusun menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), tahapan selanjutnya berdasarkan DPS dan DPSHP, KPU Pasaman menetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT), bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT namun dalam kondisi tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilih pada TPS terdaftar, dapat mengajukan pindah memilih pada PPS, kemudian dicatat dalam daftar pemilih pindahan (DPPh).
“Saat ini pihaknya telah berusaha keras untuk melibatkan PPS, PPDP dan PPK untuk meneliti satu persatu daftar di Kabupaten Pasaman. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan data pemilih yang lebih berkualitas,” terang Rodi.
Ditambahkan Rodi, Jika ada dari kita atau masyarakat yang tidak terdata, masyarakat harus pro aktif supaya mendatangi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau petugas PPS.
“Untuk saat ini, jumlah rekapitulasi DPS pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman, gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2020 sebanyak 192.639 orang” tutup Rodi.(hen)